Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi
Tersangka masalah surat jalan palsu, Djoko Tjandra menentang kesaksian yang dikatakan Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Djoko Tjandra akui tidak sempat mengenali berkaitan bukti red notice yang disebutkan Tommy palsu.
"Pertama, saksi menjelaskan jika surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak tahu itu," kata Djoko Tjandra.
Lalu, berkaitan permasalahan pembayaran Rp 7 miliar ke Irjen Napoleon Bonaparte, diakuinya belum pernah memerintah hal tersebut ke Tommy.
"Ke-2 , saya belum pernah memerintah saksi untuk bayar Napoleon atau Prasetijo atau siapa saja. Sebab saya tidak mengenal, ini seluruh ide saudara saksi (Tommy)," tutur Djoko Tjandra.
Oleh karenanya, apa yang sudah dikatakan Tommy Sumardi dalam persidangan itu dia anggap benar-benar merugikannya.
"Ada tambahan kembali jika sepanjang pengurusan red notice serta DPO, saksi tidak sempat terkait dengan saya terkecuali meminta uang. Itu ialah kebohongan, itu bikin rugi kami," kata Djoko Tjandra.
game taruhan online dan situs game slot online terpercaya Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali lagi mengadakan sidang berkaitan surat jalan palsu dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Jadwal kali yaitu kontrol beberapa saksi, diantaranya yaitu pebisnis Tommy Sumardi, yang disebut tersangka pada masalah red notice Djoko Tjandra.
Walau sidang yang diadakan berkaitan dengan surat jalan palsu, majelis hakim terlebih dahulu bertanya Tommy Sumardi hal penghilangan red notice atas nama Djoko Tjandra. Waktu itu, hakim cecar Tommy dengan bertanya pengetahuan dianya masalah red notice.
"Saya ingin ketahui pengetahuan saudara masalah red notice?" bertanya hakim Lingga Setiawan, Jumat (13/11/2020).
"Tidak tahu saya," jawab Tommy.
"Jadi pengetahuan saudara, apakah itu red notice?" bertanya hakim kembali.
"Tidak tahu saya," jawab Tommy kembali lagi.
Waktu itu, pernah bersuara tinggi ke Tommy untuk bertanya kembali lagi masalah red notice.
"Saudara kan berjumpa Prasetijo (bekas Kepala Agen Pengaturan serta Pemantauan PPNS Bareskrim Polri) mengulas permasalahan red notice. Tahu tidak permasalahan red notice yang diurusi-urus sama Anita (Kolopaking) serta dibahas dengan tersangka Djoko Tjandra?" bertanya hakim.
"Mengenai pencekalan yang saya ketahui," jawab Tommy.
Hakim selanjutnya menanyakan kembali lagi pada Tommy sekitar red notice. Kesempatan ini, hakim menanyakan ke Tommy berkaitan pengertian dari red notice.
"Saya akan gali dahulu (pengertian red notice), sebab rerata saksi di sini tidak tahu seluruh (jawabannya)," kata hakim.
"(Red notice ialah) pencekalan di luar negeri," jawab Tommy.
Dengar jawaban itu, hakim juga menanyakan ke Tommy kembali lagi. Apa ia mengenali, bila Djoko Tjandra sedang dicari oleh faksi keamanan Indonesia.
"Eggak tahu saya," tutur Tommy.
"Periode tidak tahu? jangan bohong. Apa Djoko Tjandra dicari faksi keamanan Indonesia bahkan juga diedarkan red notice? Tahu tidak?" bertanya hakim.
"Tidak tahu," singkat Tommy.
Hakim kembali lagi menanyakan, masalah dianya yang terkait dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking. Dia juga menjawab, untuk memeriksa hal red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Pada waktu itu memeriksa, apa red notice telah terhapus atau belum," sebut Tommy.
"Jadi saudara mengurus suatu hal yang saudara tidak paham," bertanya hakim.
"Permasalahan red notice," jawab Tommy.
